Jawaban:
Kewajiban pendaftaran wakaf tanah milik telah diatur dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun1977 tentang Tata cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik
Kewajiban pendaftaran wakaf tanah milik telah diatur dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun1977 tentang Tata cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah MilikPenjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 dilaksanakan dengan peraturan materi dalam negeri nomor 6 tahun 1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwakafan tanah milik.
Penjelasan:
maaf kalau salah ya ☺️
jangan lupa kasih jawaban tercerdas ya ☺️
no ngasal
[answer.2.content]